Main Article Content
Abstract
Transaksi bisnis lintas batas semakin umum terjadi. Masalah penyitaan aset. Masalah kebangkrutan lintas batas muncul ketika aset atau utang debitur tersebar di banyak negara, atau ketika debitur tunduk pada yurisdiksi pengadilan di dua negara atau lebih. Studi hukum perdata internasional mencakup hukum kebangkrutan lintas batas. Tujuan dari studi ini adalah untuk membandingkan hukum perdata internasional Indonesia dan Malaysia. Pasal 212, 213, dan 214 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang mengatur kebangkrutan mengatur kebangkrutan lintas batas di Indonesia, dan Pengadilan Niaga menangani penyelesaiannya. Sebaliknya, “Bankruptcy Act and Company Act in Malaysia” mengatur kebangkrutan lintas batas.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Prasodjo. Ratnawati (2004). Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbata, Makalah dalam Prosiding, Pusat Pengkajian Hukum tentang Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance. Jakarta.
- McKenzie. Baker (2016). Global Restructuring & Insolvency Guide. Chicago: Baker McKenzie International.
- Marzuki. Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
- Hayati. Sri dan Ahmad Yani. (2007). Geografi Politik. Bandung: Refika Aditama
- Mamonto. Andi Annisa Nurlia. (2023). Perbandingan Hukum Perdata. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. Malang.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Jakarta.
- F Benardo. Pedro Jose (2012). Cross Border Insolvency and the challenge of the Global Corporation: evaluating Globalization and Stakeholder predictability through UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency and The European Union Regulation. Ateneo Law.
- Juwana Hikmahanto. (2001). Transaksi Bisnis Internasional dalam Kaitannya dengan Peradilan Niaga, dimuat dalam Majalah Hukum dan Pembangunan (Vol. XXXI).
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Prasodjo. Ratnawati (2004). Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbata, Makalah dalam Prosiding, Pusat Pengkajian Hukum tentang Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance. Jakarta.
McKenzie. Baker (2016). Global Restructuring & Insolvency Guide. Chicago: Baker McKenzie International.
Marzuki. Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Hayati. Sri dan Ahmad Yani. (2007). Geografi Politik. Bandung: Refika Aditama
Mamonto. Andi Annisa Nurlia. (2023). Perbandingan Hukum Perdata. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. Malang.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Jakarta.
F Benardo. Pedro Jose (2012). Cross Border Insolvency and the challenge of the Global Corporation: evaluating Globalization and Stakeholder predictability through UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency and The European Union Regulation. Ateneo Law.
Juwana Hikmahanto. (2001). Transaksi Bisnis Internasional dalam Kaitannya dengan Peradilan Niaga, dimuat dalam Majalah Hukum dan Pembangunan (Vol. XXXI).