Main Article Content

Abstract

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana denda dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Penelitian ini didasarkan pada hipotesis bahwa sanksi pidana denda belum memberikan efek jera secara signifikan terhadap pelanggar lalu lintas.


Metode Penelitian: Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap aparat penegak hukum, serta observasi terhadap data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tahun 2022–2023. Analisis dilakukan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang mencakup lima faktor utama: hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya.


Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma telah dirumuskan secara komprehensif, penerapan sanksi denda belum efektif karena terbatasnya jumlah personel, sarana operasional yang minim, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat.


Implikasi: Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformulasi kebijakan hukum, termasuk penyesuaian besaran denda dan penguatan sistem penegakan berbasis teknologi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan dan edukasi hukum sebagai strategi jangka panjang.

Keywords

Sanksi Pidana Denda Pelanggaran Lalu Lintas Jayapura

Article Details

How to Cite
Lamasi, H. S., Rahawarin, A. R., Sari, L., & Muri, D. P. D. (2025). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Denda Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kota Jayapura. Journal of Law Review, 4(1), 25–36. https://doi.org/10.55098/jolr.v4i1.173

References

  1. Aras Genda, E., . A. H., Noor, I., & Setyowati, E. (2023). Electronic Traffic Law Enforcement in Indonesia. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v8i9.13411
  2. Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789
  3. Attas, N. H., Hasmiati Attas, N., Nasir, C., Eka Saputra, T., & Gilang, A. (2022). Realizing Restorative Justice through Mediation. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 2(2), 243–248. https://doi.org/10.59065/jissr.v2i2.143
  4. Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
  5. Aziz, M. A. (2024). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Merokok Saat Berkendara Oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi. Law, Development and Justice Review, 7(1), 1–15. https://doi.org/10.14710/ldjr.7.2024.1-15
  6. Burhan, A. U. A., & Gunadi, G. (2022). Optimalisasi Wewenang PPNS DJP dalam Penyitaan dan Pemblokiran Aset untuk Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara. Owner, 6(4), 4199–4209. https://doi.org/10.33395/owner.v6i4.1102
  7. Dwiyuliana, D., Yani, M., Sunardi, A., Mursalim, E., Sulistyani, R. D., & Hamka, H. (2022). Efektivitas Penerapan Tilang Elektronik terhadap Penindakan dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 2127. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2396
  8. Elfin, F. H., & Fahmiron. (2025). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Untuk Merehabilitasi Korban Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ekasakti Legal Science Journal, 2(1), 60–70. https://doi.org/10.60034/qb93m931
  9. Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204–216. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151
  10. Farooq, M. (2021). Barriers in Enforcement of Traffic Regulations and Risk-Taking Behaviour: A Study of Public Service Vehicle Drivers. Pakistan Social Sciences Review, 5(I), 858–869. https://doi.org/10.35484/pssr.2021(5-I)64
  11. Gaussyah, M., & Yuliansyah, D. (2021). Traffic Compliance Index of Acehnese Community. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 23(2), 325–339. https://doi.org/10.24815/kanun.v23i2.21014
  12. Ilyas, Ichsan, N., Nasir, C., Hasmiati Attas, N., & Saputra, T. E. (2022). Restorative Justice Institutions Model for Resolving Problems and Conflicts in Mining Businesses and Environmental Management. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 2(2), 226–237. https://doi.org/10.59065/jissr.v2i2.145
  13. Khairunnisa, K. (2022). Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum Berlalu Lintas di Indonesia. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(7), 257–264. https://doi.org/10.56393/decive.v2i7.1592
  14. Levy, D. A. (2022). Optimizing The Social Utility of Judicial Punishment: An Evolutionary Biology and Neuroscience Perspective. Frontiers in Human Neuroscience, 16. https://doi.org/10.3389/fnhum.2022.967090
  15. Moch. Mufied Al’an, & M. Hidayat. (2022). Prosecution of Traffic Violators According to Law Number 22 Year 2009. YURISDIKSI : Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 18(2), 233–248. https://doi.org/10.55173/yurisdiksi.v18i2.145
  16. Nasir, C., Saputra, T. E., & Sutanto, C. (2022). Efforts To Overcome- Dis-Harmonization Of Regional Regulations To Realize Harmonious Regional Regulation. International Journal of Business, Law, and Education, 3(2), 203–211. https://doi.org/10.56442/ijble.v3i2.471
  17. NURCHALIS, N. (2018). Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Dalam Menanggulangi Penghindaran Pajak Korporasi / The Effectiveness Of Criminal Sanction On The General Provisions Of Taxation In Addressing Corporation Tax Evasion. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 23. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.23-44
  18. Prasetyo, Y., & Ja’a, I. (2019). The Urgency of Sociolegal Analysis Studies to See The Authenticity of Law in Indonesia. Justicia Islamica, 16(2), 291–318. https://doi.org/10.21154/justicia.v16i2.1685
  19. Safina, S., Lutfi, M., & Takdir, M. (2024). Implementation Of Electronic Ticket Sanctions For Traffic Violators In Bone District. Policy Law Notary And Regulatory Issues (Polri), 3(1), 187–196. https://doi.org/10.55047/polri.v3i1.926
  20. Saputra, T. E., & Putri, G. A. (2024). Strategi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penanganan Anak Yang Terpapar Radikalisme Di Lingkungan Keluarga. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 13–25. https://doi.org/10.70184/95p0dp33
  21. Sari, T. P., & Agusmidah, A. (2023). Perilaku Suap dalam Penyelesaian Tilang oleh Masyarakat Kepada Polisi Lalu Lintas Percut Sei Tuan (Pendekatan Sosiologi Hukum). MUKADIMAH: Jurnal Pendidikan, Sejarah, Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(1), 139–150. https://doi.org/10.30743/mkd.v7i1.6527
  22. Satria, D., Kusno, K., & Ansyari Siregar, A. (2024). Application of Fines for Traffic Violations at Rokan Hilir Police Station. Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 2(3), 122–127. https://doi.org/10.55324/enrichment.v2i3.118
  23. Surya Putra, E., Delmiati, S., & Fahmiron. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Alat Bukti Elektronik Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(1), 36–46. https://doi.org/10.31933/ppn52936
  24. Tasane, S. I., Ucuk, Y., Subekti, & Widodo, E. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Melibatkan Orang Asli Papua Dalam Perspektif Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 52–70. https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1506
  25. Teodorescu, K., Plonsky, O., Ayal, S., & Barkan, R. (2021). Frequency of enforcement is more important than the severity of punishment in reducing violation behaviors. Proceedings of the National Academy of Sciences, 118(42). https://doi.org/10.1073/pnas.2108507118
  26. Yusuf, A. H., Amir, A., & Ibrahim, I. (2023). Analisis Hukum Tindak Pidana Terhadap Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Jiwa. Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 17–23. https://doi.org/10.70184/feay2274