Main Article Content

Abstract

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tindak pidana terorisme terhadap Kelompok Separatis Bersenjata di Papua dalam perspektif geopolitik global, dengan hipotesis bahwa penggunaan instrumen hukum terorisme merupakan strategi negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah serta mengelola ancaman disintegrasi nasional.


Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan geopolitik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan-putusan hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif.


Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengklasifikasian KSB sebagai teroris didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, seperti kekerasan bersenjata, teror terhadap publik, serta motif ideologis-politis. Pendekatan ini juga membawa konsekuensi perubahan sistem penegakan hukum dari KUHAP ke sistem hukum acara khusus, dengan pelibatan aparat militer dan intelijen negara. Meskipun secara hukum kebijakan ini dapat dibenarkan, terdapat tantangan serius terkait pelanggaran HAM dan akuntabilitas penegakan hukum.


Implikasi: Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum pidana sebagai instrumen geopolitik, dan merekomendasikan perlunya integrasi pendekatan keamanan dan keadilan sosial dalam kebijakan hukum nasional ke depan.

Keywords

Terorisme Separatisme Papua

Article Details

How to Cite
Achmad, A., Ariyanto, A., Rahawarin, A. R., & Hamid, M. A. (2025). Penggunaan Tindak Pidana Terorisme Terhadap Kelompok Saparatis Bersenjata Di Papua Perspektif Geopolik Global. Journal of Law Review, 4(1), 49–60. https://doi.org/10.55098/jolr.v4i1.175

References

  1. Abdullah, M. Z. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 26. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.246
  2. Ahmad, A. R. (2022). Must The Prevention of Terrorism Entail The Violation of Human Rights? the Case of Malaysia’s Prevention of Terrorism Act. UUM Journal of Legal Studies, 13. https://doi.org/10.32890/uumjls2022.13.2.10
  3. Amanda, M. R., & Pramono, B. (2023). Resolusi Konflik Kelompok Kriminal Bersenjata Papua. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 971–984. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2855
  4. Attas, N. H., Hasmiati Attas, N., Nasir, C., Eka Saputra, T., & Gilang, A. (2022). Realizing Restorative Justice through Mediation. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 2(2), 243–248. https://doi.org/10.59065/jissr.v2i2.143
  5. Butarbutar, R. M., Mulyono, M., & Suswantoro, T. A. (2024). Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Wilayah Papua dalam Perspektif Keadilan. Indonesian Research Journal on Education, 4(3), 1507–1511. https://doi.org/10.31004/irje.v4i3.993
  6. Ediyono, S., & Syahputra, M. A. (2024). Kebijakan Hukum Negara Indonesia Mengenai Tindakan Terorisme yang Dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 73–76. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v6i2.5077
  7. Effendi, T., & Panjaitan, A. C. D. (2021). Konsekuensi Penetapan Status Kelompok Kriminal Bersenjata (Kkb) Dalam Konflik Papua Sebagai Gerakan Teroris Menurut Hukum Pidana. Rechtidee, 16(2), 223–245. https://doi.org/10.21107/ri.v16i2.11823
  8. Galingging, R. (2023). Legal and Political Implications of Designating the Free Papua Movement as a Terrorist Organization. International Journal of Business, Economics, and Social Development, 4(3), 197–203. https://doi.org/10.46336/ijbesd.v4i3.452
  9. Gautama, F. F., Trijono, R., & Rumatiga, H. (2024). Analisis Hukum Dampak Peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam Penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Guna Mewujudkan Kamtibmas di Papua. Karimah Tauhid, 3(6), 6997–7010. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13931
  10. Indah Pangestu Amaritasari. (2024). Philosophical Legal Review on The Implementation of the Rights of the Child for Youth Offender Associated with Terrorism Case in Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1288
  11. Isnur Eka, R. (2022). Optimization of the Synergy of the TNI, Polri and Ministry/Institutions in Managing Papua Terrorist Groups to Realize Indonesia’s Integrity. International Journal of Social Science and Human Research, 05(01). https://doi.org/10.47191/ijsshr/v5-i1-26
  12. Khozin, M. N., & Sari, N. A. M. (2025). Upaya Polri Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata Di Wilayah Papua Tengah. HUMANIORUM, 3(1), 69–78. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i1.65
  13. Lusiola, M. A. (2021). Structural and Legal Frameworks Guiding Multi-Agency Operations and Countering Terrorism in Kenya. International Journal of Advances in Scientific Research and Engineering, 07(01), 36–47. https://doi.org/10.31695/IJASRE.2021.33962
  14. Mafazi, A., Sudarmanto, H. L., Widayati, S. C., & Hanum, F. (2023). Prevention of Terrorism with a Regulatory Model of Violent-Based Extremism that Leads to Terrorism. Jurnal Cakrawala Hukum, 14(2), 126–133. https://doi.org/10.26905/idjch.v14i2.10814
  15. Montiel, C. J., Dela Paz, E. S., & Medriano, J. S. (2022). Narrative expansion and “terrorist” labeling: Discursive conflict escalation by state media. Journal of Social and Political Psychology, 10(2), 518–535. https://doi.org/10.5964/jspp.5577
  16. Nugroho, N. (2019). Urgensi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Dinamika Masyarakat Indonesia. Spektrum Hukum, 14(1), 39. https://doi.org/10.35973/sh.v14i1.1102
  17. Riono, S., & Haris, H. (2021). Analisis Yuridis Implementasi Asas Legalitas Dan Equality Before The Law Dalam Undang-Undang Narkotika. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(1), 29–42. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i1.15473
  18. Rohim, N. (2015). Optimalisasi Otonomi Khusus Papua Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Meredam Konflik Dan Kekerasan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.289
  19. Sang YK, B. (2020). Strategic Utility of Lawfare: Orde F Kittrie’s Study of How International Law Can be Weaponised. Strathmore Law Journal, 4(1), 203–209. https://doi.org/10.52907/slj.v4i1.26
  20. Saputra, T. E., & Putri, G. A. (2024). Strategi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penanganan Anak Yang Terpapar Radikalisme Di Lingkungan Keluarga. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 13–25. https://doi.org/10.70184/95p0dp33
  21. Sianturi, B. H., & Hanita, M. (2020). Optimalisasi Peran Polri dalam Penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 73–94. https://doi.org/10.31599/jkn.v6i1.451
  22. Suhartanto, T., Cheryanti, G., Chandrawinata, M., & Putra, M. R. S. (2024). Konflik Bersenjata di Papua Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 480–488. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4592
  23. Taba, T. A., & Santoso, I. (2024). Dynamics Of Legal Policy On Radicalization And Deradicalization Of Terrorism Prisoners. Journal of Social Research, 3(8). https://doi.org/10.55324/josr.v3i8.2212
  24. Wirawan, I. P. E., Subekti, Ucuk, Y., & Widodo, E. (2024). Implikasi Penegakan Hukum Terhadap Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Organisasi Terorisme. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 62–72. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1732
  25. Yanuarti, U. K. (2014). Counter Terrorism Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan Terorisme Di Indonesia. Law Reform, 10(1), 83. https://doi.org/10.14710/lr.v10i1.12459